Pengenalan konsep Fisheries Refugia sistem oleh UNEP / GEF sebagaimana dinyatakan dalam Pedoman Regional GEF / UNEP tentang Penggunaan Fisheries Refugia untuk Manajemen Perikanan Tangkap di Asia Tenggara. Pedoman yang diterbitkan sebagai bagian dari Pedoman Regional ASEANSEAFDEC untuk Perikanan yang Bertanggung Jawab di Asia Tenggara pada tahun 2006, telah memberikan tonggak sejarah dan dukungan kebijakan yang jelas bagi negara-negara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan Teluk Thailand untuk pengembangan perikanan berkelanjutan di Asia Tenggara.

Setelah beberapa tahun dari perkembangannya, sebuah rencana pendirian Fisheries refugia Konsep yang berfokus pada hubungan kritis antara stok ikan dan habitatnya telah dimulai kembali melalui penyelenggaraan Lokakarya Inisiasi Regional untuk Tahap Persiapan Proyek SEAFDEC / UNEP / GEF: “Establisment and Operation of a Regional System of Fisheries Refugia in the South China Sea and Gulf of Thailand“ diadakan di Bangkok, Thailand pada tanggal 20-22 Januari 2014. Selanjutnya rencana pendirian Fisheries Refugia Sistem Manajemen Wilayah Perairan Perikanan Laut Cina Selatan Indonesia telah dirintis melalui penyelenggaraan Lokakarya Nasional yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat pada 21-22 Februari 2014. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dan SEAFDEC melakukan pertemuan konsultatif pada 12-13 Juni 2019 di Jakarta untuk menyelesaikan dokumen proyek nasional Fisheries refugia. Rapat konsultasi menyepakati mekanisme yang diusulkan dan program nasional perikanan refugia proyek.

Inisiatif pendirian Fisheries refugia sistem di Laut Cina Selatan yang dikembangkan oleh SEAFDEC / UNEP / GEF dianggap penting secara regional dan nasional karena potensi manfaat perikanan terkait dengan perikanan dan pengelolaan habitat yang efektif di tingkat lokal maupun di tingkat yang lebih luas. Inisiatif ini telah memberi negara dasar dan informasi dasar tentang apa yang harus dilakukan untuk membangun Fisheries refugia sistem di tingkat nasional termasuk di Indonesia. Seperti yang telah didefinisikan, semoga pembentukan Fisheries refugia sistem di Indonesia ' Perairan ini (Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Kalimantan Barat) akan mengatasi masalah pengurangan dampak penangkapan ikan yang berlebihan dan meningkatkan ketahanan stok ikan regional.